September 6, 2022 | BPS Activities
Pandemi Covid-19 sejak tahun 2019 telah mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia bahkan dunia. Kondisi ini pada tahun 2022 telah berangsur pulih dan Indonesia dapat bangkit dan tidak mengalami resesi seperti negara lainnya. Namun perang antara Rusia dan Ukraina kembali menekan kondisi perekonomian dunia khususnya Indonesia, sehingga Pemerintah kembali melakukan evaluasi kebijakan di bidang ekonomi, salah satunya adalah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa Pemerintah mengalokasikan Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi dengan harapan hal ini dapat membantu masyarakat miskin atau tak mampu. Kenyataannya, menurut Sri Mulyani subsidi ini justru 80 persen dinikmati oleh orang kaya. Hal ini kemudian menjadi salah satu penyebab Pemerintah berangsur-angsur mengurangi subsidi BBM dan mengalihkan subsidi tersebut menjadi bantuan bagi warga miskin melalui bantuan sosial yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Berdasarkan Instruksi Presiden No. 4 tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar. Selain itu BPS ditugaskan untuk menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas). Untuk itu BPS akan melakukan reformasi Sistem Perlindungan Sosial dengan melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai tahun 2022 dan menetapkan standarisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan. Pendataan Regsosek secara umum bertujuan untuk menangkap dinamika kesejahteraan masyarakat dan sebagai data rujukan target dan integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Pendataan Regsosek akan dilakukan pada seluruh keluarga di Indonesia, sedangkan data DTKS mencakup 40 persen keluarga Indonesia. Melalui data DTKS ini akan diperoleh data keluarga miskin ekstrem yang berhak memperoleh bantuan sosial sebagai kompensasi kenaikan BBM. Menurut SIRUSA BPS, keluarga miskin ekstrem merupakan persentase penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan internasional menurut jenis kelamin, umur, status pekerjaan dan wilayah tempat tinggal (perkotaan/pedesaan) atau proporsi penduduk yang hidup di bawah Garis Kemiskinan Internasional (1,90 USD Per Hari) (Persen).
Pendataan Regsosek di Indonesia, khususnya Jakarta Selatan akan dilakukan secara door to door dan on demand oleh para mitra BPS. BPS Jakarta Selatan akan meminta bantuan petugas Dasawisma sebagai mitra BPS yang akan melakukan pendataan Regsosek. Petugas Dasawisma merupakan mitra pendataan yang berada di bawah wewenang Kantor Walikota Jakarta Selatan melalui jajarannya di kantor-kantor kelurahan. Untuk itu, BPS Jakarta Selatan mengajak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk berkolaborasi untuk kesuksesan pendataan Regsosek ini. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka BPS Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi pendataan awal Regsosek pada tanggal 7 September 2022 bertempat di Hotel RA Suites Simatupang. Acara ini dihadiri oleh Bapak Kepala BPS DKI Jakarta yang diwakili oleh Suryana, Ali Murtadho selaku Plt. Wakil Walikota jakarta Selatan, serta perwakilan dari dinas terkait, kantor kecamatan dan kelurahan dalam wilayah kota administrasi Jakarta Selatan.
Suryana sebagai wakil dari Kepala BPS DKI Jakarta membuka acara sosialisasi sekaligus menyampaikan harapan BPS agar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dapat memberikan dukungan untuk kesuksesan pendataan Regsosek di wilayah Jakarta Selatan. Hal ini disambut baik oleh Ali Murtadho selaku Plt Wakil Walikota Jakarta Selatan. Ali Murtadho menyampaikan ekpada para peserta sosialisasi bahwa pendataan Regsosek ini sangat penting agar nantinya bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran. Ali Murtadho yang pernah memiliki pengalaman sebagai pendata juga berharap agar para petugas nantinya benar-benar hadir di lapangan dalam melakukan pendataan, terutama karena saat ini pendataan dilakukan melalui aplikasi sehingga akan sulit untuk dikelabui. Pada akhirnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan siap untuk membantu kesuksesan pendataan Regsosek dan secara khusus Ali Murtadho meminta perwakilan dari kantor kecamatan dan kelurahan yang hadir untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh BPS.
Sosialisasi pendataan awal Regsosek dilanjutkan dengan paparan oleh Munawaroh selaku Kepala BPS Jakarta Selatan. Munawaroh menyampaikan bahwa terdapat sekitar 567.857 keluarga yang akan didata dalam Regsosek ini. Angka ini merupakan keseluruhan jumlah keluarga di wilayah Jakarta Selatan sehingga selain mencakup perumahan biasa, data ini juga mencakup 95 apartemen, 7 rumah susun, serta 174 perumahan elit. Untuk itu BPS Jakarta Selatan akan melibatkan 10 Camat dan 65 Lurah, 5.957 petugas penunjuk jalan, 2.486 petugas pendataan (PPL), 555 pengawas (PML), dan 20 koordinator kecamatan (Koseka) dalam penyelenggaraan pendataan Regsosek ini.
Petugas pendataan Regsosek akan dibagi berdasarkan kondisi wilayah di masing-masing Satuan Lingkungan Terkecil (SLS). Perumahan biasa akan didata oleh petugas mitra BPS; perumahan elit akan didata oleh mitra BPS dengan didampingi petugas Task Force (TF) yang berasal dari organik BPS; apartemen akan didata oleh pegawai BPS Republik Indonesia; rumah tangga khusus/panti akan didata oleh pegawai BPS Kota Administrasi Jakarta Selatan; Lapas/Rutan akan didata oleh pegawai BPS Provinsi DKI Jakarta; tunawisma/ABK akan didata oleh petugas khusus yang direkrut dari mitra BPS dan didampingi oleh Task Force (TF) dari BPS Kota Jakarta Selatan, BPS Provinsi DKI Jakarta, dan BPS Republik Indonesia; pendataan orang penting akan dilakukan oleh mitra BPS yang akan didampingi oleh Task Force (TF) dari BPS Kota Jakarta Selatan, BPS Provinsi DKI Jakarta, dan BPS Republik Indonesia. BPS RI selaku penanggungjawab kegiatan ini dan berkantor di wilayah Provinsi DKI Jakarta juga akan membantu sepenuhnya dengan mengerahkan pegawai Politeknik STIS dan staf organik BPS Republik Indonesia untuk membantu menyukseskan pendataan Regsosek DKI Jakarta sesuai dengan kebutuhan petugas bagi BPS DKI Jakarta secara umum.
Mengingat pentingnya kegiatan pendataan Regsosek ini, maka BPS Jakarta Selatan memberikan sejumlah syarat untuk bergabung sebagai mitra BPS dalam kegiatan pendataan tersebut. Persyaratan tersebut diantaranya adalah petugas pendata (PPL) bersedia bertugas lintas RT/RW, petugas PPL juga bersedia mendata dan berkomitmen menyelesaikan pendataan sesuai target keluarga dan waktu yang telah ditentukan, dan petugas pengawas (PML) juga harus bersedia bertugas lintas kelurahan. Untuk itu, Munawaroh selaku kepala BPS Jakarta Selatan meminta kepada perwakilan dari kantor lurah untuk bersedia berkoordinasi dalam membantu menyediakan petugas pendataan yang merupakan petugas dasawisma di wilayahnya. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Peserta juga memberikan saran dan kritik yang membangun agar pelaksanaan pendataan Regsosek dapat berjalan dengan lancar. (ESK)
Beli kue di Mampang,
Ke malang nonton Arema,
Pendataan regsosek telah datang,
Mari kita sukseskan bersama
Bunga Dahlia dirangkai serasi
Terlihat sedap dipandang mata
Mari kita berkolaborasi
Pendataan Regsosek SUKSES di depan mata
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan (Statistics of Jakarta Selatan Municipality)Jl. Tanjung Barat Raya No.65 Pejaten Timur Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Telp (021) 27872810 Faks (021) 27872812
Email : bps3171@bps.go.id